Wednesday, 14 February 2018

Teori Asal Mula Terbentuknya Negara



        Secara umum, untuk mempelajari asal mula terjadinya negara dapat digunakan pendekatan teoretis, yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara:
  • Teori Hukum Alam (dipelopori oleh Plto dan Aristoteles). Teori ini menyatakan, bahw sbelum adanya negara, terdapat sebuah wilayah kosong. Lambat laun, didaerah kosong tersebut berdatangan manusia. Manusia ini semakin banyak sehingga terbentuklah negara. Jadi, menurut teori ini, terjadinya negr adalah sesuatu yang alamiah. Segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yakni mulai lahir, berkembang, mencapai puncak, layu, dan akhirnya (bisa) mati
  • Teori Ketuhanan (dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kranenburg). Teori ini muncul seiring dengan lahirny agama kristen dan Islam. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan yang didasari atas kepercayaan bahw segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian Masyarakat (dipelopori oleh Thomas Hobbes, John, Locke, J.J. Rousseau, dan Montesque). Dalam teori ini dinyatakan, bahwa sesuai kodratnya , manusi tidak akan pernah puas dengan apa yang telah diperolehnya. Akibatnya, manusia akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh apa yang di inginkannya. Timbulah istilah "homo homini lupus" atau "manusia adalah serigala bagi manusia lainnya". Terciptalah hukum rimba, dimana siapa saja yang kuat akan menang dan yang lemah akan tertindas. Dalam rangka mengatasi permasalahan ini, manusia bersatu untuk mengadakan perjanjian antar mereka untuk membuat sebuah organisasi (negara) dengan tujuan menciptakan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementar itu, pada zaman modern dewasa ini, cara mengetahui asal mula terjadinya negara didasarkan pada fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut. Adapun fakta nyata tersebut dapat dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu :
  1. Pencaplokan/penguasaan (anexatie) : dimana suatu  negara lahir akibat pencaplokan/pengusaan suatu wilayah/bangsa oleh bangsa lainnya. Contoh : bangsa Yahudi mencaplok/menguasai sebagian  wilayah palestina, Yordania, Suriah, dan Mesir lalu membentuk negara Israel pada tahun 1984.
  2. Peleburan (fusi): di mana suatu negara lahir akibat dari meleburnya dua negara menjadi satu negara. Contoh : Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu (melebur) menjadi Jerman Bersatu dengan runtuhnya tembok berlin pada tahun 1990.
  3. Pemecahan: dimana suatu negara pecah dan membentuk negara/negara-negara baru. Biasanya negara induk lenyap. Contoh: Uni Sovyet pecah membentuk 15 negara baru, yaitu Armenia, Azerbaijan, Belarusia, Estonia, Georgia, Kazakhstan, Kirgizstan, Latvia, Litunia, Moldova, Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, dan Uzbekistan. Uni Sovyet sendiri lenyap tahun 1991.
  4. Pemisahan Diri: dimana suatu negara terbentuk karena memisahkan diri dari negara induknya. Contoh: Timor-Timur yang semula adalah salah satu wilayah dalam NKRI melepaskan diri dan membentuk negara Timor Leste yang merdeka pada tahun 2002.
  5. Perjuangan atau revolusi: dimana suatu bangsa membentuk negara merdeka melalui media fisik mengusir penjajah. Contoh : Indonesia merdeka melalui perjuangan bersenjata mengusir penjajah belanda.
  6. Penyerahan atau pemberian (cessie): dimana suatu bangsa membentuk negara merdeka karena kemerdekaannya diberikan/diserahkan oleh negara lain. Contoh : Malaysia merdeka karena diberi kemerdekaan oleh Inggris pada tahun 1957.
  7. Pendudukan (occupasi) atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya. Contoh: Liberia diduduki oleh budak budak negro yang dimerdekakan tahun 1847 dan membentuk negara Liberia.



Sumber Oleh : Buku "Pendidikan Kewarganegaraan (Untuk perguruan Tinggi)
Karya : Budi Juliardi, S.H., M.Pd.

No comments:

Post a Comment