Sunday, 11 February 2018

PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM



     HAM merupakan terjemahan dari "human right" (hak manusia) dan dalam Bahasa Belanda disebut mensen rechten. Secara definitif "hak" merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebabasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang nagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Sementara kata asasi diambil dari istilah "leges fundamentalis" (hukum dasar) dimana dalam bahasa blanda disebut dengan "gron rechten", bahasa jerman disebut "grudrechte", dan dalam bahasa inggris disebut dengan "basic right".

     Antara human right dan basic right terdapat perbedaan yang cukup mendasar. human right merupakan perlindungan terhadap sseorang dari penindasan oleh negara atau bukan negara. Sementara basic right merupakan perlindungan seseorang warga negara/penduduk dari penindasan negara. Artinya, konsep human right lebih luas cakupannya jika dibandigkan dengan basic right.

      Beberapa ahli mendeinisikan HAM dari berbagai sudut pandang masing-masing, seperti John Locke yang memberikan pengertian bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak (Budiyanto,2002:66). Selain itu, Darji Darmodiharjo (2006) mengatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Koentjoro Poerbapranoto (1976, dalam Darji Damodiharjo, 2006) menyatakan, bahwa hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah, dan seriap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
       Penulis sendiri memiliki pendapat yang sedikit berbeda. HAM merupakan sesuatu hak yang telah disandang oleh setiap manusia karena kodratnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah diperoleh sejak masih dalam kandungan dan harus diaga dan dipelihara oleh manusia itu sendiri dan oleh siapapun. Mengapa hak itu diperoleh sejak masih dalam kandungan? Karena setiap calon ibu yang menggugurkan kandungan dengan sengaja, maka calon ibu itu dapat dijerat hukuman/sanksi karen diianggap telah meghilangkan hak hidup seseorang (calon bayi)

     Hak Asasi Manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama mansia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama, sebab agama di dunia ini mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada pembedaaan dan diskriminalisasi (terkepas dari adanya sistem kasta  pada agama hindu). Tuntutan moral suatu kelompok yang lemah atau "dilemahkan" dari tindakan zalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep  hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi berdasarkan apa pun dan demi alasan apapun, serta pengakuan terhadap martabat manusasia sbagai makhluk termulia di muka bumi.

       Berdasarkan definisi dan uraian Tentang HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan mngenai beberapa ciri pokok HAM, antara lain sbagai berikut:
  • Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (yang teah dianugerahkan sejak manusia masih dalam kandungan)
  • Bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau usul-usul sosial dan bangsa.
  • Bersifat partikular, dimana stiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegaran
  • Tidak dapat diingkari dan dilanggar atau bersifat supralegal. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap punya HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi HAM
  • Tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah itu hak sipil, politik, ekonomi dan sosial budaya
  • Saling tergantung. Artinya, penikmatan suatu hak dipengaruhi oleh penikmatan hak hak lainnya. Penikmatan  hak sipil dan politik memungkinkan menikmati hak-hak ekonomi dan sosial lebih baik.
  • Transedental, dimana hak itu merupakan suatu yang teramat sangat penting, sehingga tidak dapat untuk disepelekan.


Sumber oleh: Buku "Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi" Karya : Budi Juliardi, S.H., M.Pd

2 comments: