Sunday 11 February 2018

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



       Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang pada hakikatnya menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, nasionalisme, multikultural, dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan profesinya (dikutip dari buku "Rencana pembelajaran dan metode pembelajaran  serta model evaluasi  hasil pembelajaran pendidikan  kewarganegaraan, kurikulum perguruan tinggi berbasis kompetensi" Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentag pendidikan tinggi). Sementara dalam penjelasan pasal 37 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan , bahwa "Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membenruk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air"

      Selain itu berdasarkan Keputusan Dirjendikti No. 43/Dikti/Kep/2006, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:

  1.  Tujuan Umum 
  •  Membantu mahasiswa mengembangkan kompetensi untuk mengetahui ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap kewarganegaraan serta nilai-nilai yang diperlukan dalam rangka menerapkan pengetahuan dan keahliannya dalam masyarakat
  • Membantu mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas, demokratik berkeadaban (kebebasan beradab), bertanggung jawab, serta menciptakan kemampuan kompetitif bangsa di era golbalisasi
     2.  Tujuan Khusus
  • Agar Mahasiswa mempunyai pemahaman dasar tata cara kerja demokrasi dan lembaganya. Misalnya, lembaga swadaya masyarakat (sebagai lembaga infra struktur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Sebagai lembaga supra struktur), dimana tata cara kerja lembaga ini sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
  • Agar mahasiswa memiliki pemahaman tentang "rule of law" dan HAM.
  • Agar mahasiswa memiliki keterampilan partisipatif yang akan memberdayakan untuk merespon dan memecahkan masalah dalam masyarakat secara demokratif.
  • Agar mahasiswa mampu mengembangkan budaya demokrasi dan perdamaian pada lembaga pendidikn masing-masing atau antar lembaga pendidikan serta dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
      Adapun visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi menurut surat keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/kep./2006 adalah : "Merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia indonesia seutuhnya". Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi mahasiswa merupakan generasi muda bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, adil, memiliki rasa kemanusiaan, dan yang memiliki rasa nasionalisme.

      Selanjutnya, misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut surat keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/kep./2006 adalah: "Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujutkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni (IPTEKS) dengan rasa tanggung jawab dan bermoral".

      Berdasarkan isi dan misi diatas, maka kompetensi yang wajib dikuasai mahasiswa adalah : "mampu berpikir rasional, bersikap dewasa dan dinamis, berpandangan luas dan bersikap demokratis yang berkeadaban sebagai Warga Negara Indonesia". Sedangkan kompetensi lulusan dari Pendidikan kewarganegaraan adalah: "seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dngan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional". Sikap tersbut, disertai dengan perilaku yang: 
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
      Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti digariskan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Sumber Oleh: Buku "Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Karya Budi Juliardi, S.H.,M.Pd

No comments:

Post a Comment